
Kudus merupakan salah satu kabupaten di Jawa Tengah yang memiliki potensi perdagangan cukup tinggi. Berbagai jenis usaha, mulai dari bisnis rumah tangga hingga profesional menunjukkan peningkatan yang cukup baik. Hingga tahun 2020, pemerintah daerah Kabupaten Kudus mencatat sebanyak 181 perusahaan kelas besar dan menengah yang masih beroperasi. Selain itu, setidaknya sudah ada sekitar 98.890 tenaga kerja, baik dari dalam daerah maupun luar daerah yang sudah terserap.
Perkembangan sektor industri dan perdagangan di kabupaten yang terletak di kawasan pantai utara Jawa Tengah ini diprediksi akan terus mengalami peningkatan dan pertumbuhan positif. Hal ini mengingat masih terdapat kurang lebih 25 ribu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Lingkungan bisnis yang positif dan sudah mengakar di kalangan masyarakat Kota Kretek ini tentunya akan membawa pengaruh yang baik terhadap iklim bisnis di tingkat regional dan nasional.
Kabupaten Kudus sebagai industri pengolahan tembakau terbesar
Dikenal dengan sebutan Kota Kretek, nyatanya sebutan itu bukan hanya sebagai city branding saja. Awalnya, industri rokok tembakau di Kabupaten Kudus sendiri dimulai sekitar tahun 1909 oleh pengusaha bernama Niti Semito yang memproduksi rokok merek “BAL TIGA”. Hingga sekarang, industri pengolahan tembakau terus berkembang.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus pun mencatat, bahwa jumlah pabrik rokok terbanyak di wilayah Karesidenan Pati pada tahun 2018 adalah Kabupaten Kudus sendiri, yaitu sebanyak 57 pabrik. Keberadaan beberapa perusahaan industri rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) besar pun masih tetap eksis di Kabupaten Kudus, seperti PT Djarum, PR Sukun, PR Jambu Bol, dan PT Nojorono.
Jika ditilik dari sisi capaian ekonomi, BPS Kabupaten Kudus mencatat, bahwa penyumbang terbesar PDRB Kabupaten Kudus pada tahun 2020 adalah subkategori industri pengolahan tembakau, yaitu mencapai 81,25 triliun rupiah atau sebesar 91,44%. Adapun sisanya, sumbangan PDRB Kabupaten Kudus bersumber dari sektor usaha perdagangan besar dan eceran, serta reparasi kendaraan.
Sementara itu, dalam kurun waktu empat tahun terakhir (2017–2020), Kabupaten Kudus menempati wilayah penyumbang ekonomi terbesar di Jawa Tengah setelah Kota Semarang, yaitu sebesar 8,10%. Setelah Kabupaten Kudus, penyumbang ekonomi terbesar di Jawa Tengah disusul oleh Kabupaten Cilacap, yaitu sebesar 7,80%.
Kudus kota industri
Kabupaten Kudus dalam Angka 2021 menyebutkan bahwa PDRB tahun 2020 di Kota Kretek ini tercatat sebesar Rp 109,15 triliun atau turun sebesar 1,3 persen dari tahun 2019. Salah satu penyebab turunnya PDRB ini adalah adanya pengaruh pandemi COVID-19 yang dampaknya hampir dirasakan secara merata di dunia.
Meski terkenal dengan industri pengolahan tembakaunya, nyatanya industri di Kabupaten Kudus terbilang cukup banyak. Misalnya saja di Desa Janggalan, Langgar Dalam, Kajeksan, dan Kerjasan yang terkenal sebagai sentra industri bordir.
Selain itu, terdapat juga industri pengolahan kertas dan percetakan terbesar dengan nama PT Pura Barutama. Perusahaan ini memproduksi kertas security hologram dan kertas tanpa karbon yang diekpor hingga ke beberapa negara, seperti Vietnam, Bangladesh, Sri Langka, dan negara di Timur Tengah. Belum lagi keberadaan industri meubel yang tersebar di tujuh kecamatan, meliputi Gebog, Kaliwungu, Jekulo, Kota, Bae, dan Mejobo.
Pentingnya SLF bangunan pabrik di Kabupaten Kudus
Sebelum kami membahas lebih jauh mengenai fungsi SLF bangunan pabrik di Kabupaten Kudus, kami akan menjelaskan pengertian dan dasar hukum pelaksanaan SLF terlebih dulu.
Sebagaimana yang kita ketahui, saat akan mendirikan bangunan gedung, baik itu untuk rumah tinggal maupun bisnis, Anda diwajibkan untuk mengurus IMB atau izin mendirikan bangunan. Namun, baru-baru ini pemerintah telah menghapus kewajiban IMB dan menggantinya dengan PBG atau persertujuan bangunan gedung.
Setelah bangunan gedung jadi dan siap untuk difungsikan, Anda diwajibkan untuk mengurus SLF atau sertifikat laik fungsi. Kewajiban mengurus IMB, PBG, dan SLF ini juga tertuang dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Apa itu SLF dan apa manfaatnya?
SLF atau sertifikat laik fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang sudah diperiksa keandalannya dan sudah dinyatakan memenuhi persyaratan, baik persyaratan administratif maupun teknis. Adapun masa berlaku SLF bangunan gedung sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 (dua puluh) tahun untuk bangunan rumah tinggal.
Masa berlaku SLF di atas telah diatur dengan jelas melalui PP No. 36 Tahun 2005. Dengan begitu, sebelum masa berlaku SLF habis, Anda diwajibkan untuk mengurus perpanjangan SLF. Jika proses perpanjangan tidak dilakukan, pemilik bangunan gedung akan dikenakan sanksi denda administratif yang besarnya 1% dari nilai total bangunan pabrik.
Apakah IMB atau PBG sudah cukup untuk syarat perijinan? Jawabannya tentu tidak.
Untuk memberikan Anda gambaran mengenai posisi SLF di dalam peraturan perundang-undangan, simak dasar hukum yang mengatur kewajiban SLF berikut ini:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
- Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung

Sanksi tidak memiliki SLF
Dalam Perda Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014 Pasal 124 tertulis, ”Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam IMB dan/atau SLF dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.”
Adapun sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut dapat berupa:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
- Pembekuan IMB gedung
- Pencabutan IMB gedung
- Pembekuan SLF bangunan gedung
- Pencabutan SLF bangunan gedung; atau
- Perintah pembongkaran bangunan gedung.
Apa saja manfaat SLF?
Tujuan utama diterbitkannya sertifikat laik fungsi di Kabupaten Kudus tentu saja untuk memenuhi persyaratan administrasi sesuai peraturan peundang-undangan yang berlaku. Namun, selain pemenuhan administrasi, adapun manfaat SLF secara khusus adalah sebagai berikut:
- Terwujudnya bangunan gedung yang laik secara fungsi
- Terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Kudus yang makin terjamin keandalannya, baik dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan
- Terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaran bangunan gedung di Indonesia, khususnya Kabupaten Kudus
- Memudahkan perusahaan/pemilik bisnis untuk melakukan pengembangan usaha, termasuk juga jika Anda bergerak di bidang ekspor barang
- Membuat produktivitas kerja karyawan makin meningkat karena sudah menempati bangunan gedung yang nyaman, aman, dan sehat
- Dengan adanya sertifikat laik fungsi atau SLF, nilai bangunan gedung akan makin meningkat
Persyaratan SLF di Kabupaten Kudus
Supaya pemerintah daerah Kabupaten Kudus dapat menerbitkan SLF bangunan gedung, terdapat dua persyaratan utama yang wajib Anda penuhi. Adapun persyaratan SLF di Kabupaten Kudus adalah sebagai berikut:
a. Persyaratan administrasi
- Bukti status hak atas tanah atau surat perjanjian pemanfaatan apabila pemilik bangunan gedung bukan pemegang hak atas tanah.
- Status kepemilikan bangunan gedung.
- Salinan KTP atau kartu tanda penduduk pemilik bangunan gedung.
- Dokumen IMB (izin mendirikan bangunan).
- Gambar as built drawing. Adapun yang dimaksud as built drawing adalah gambar kerja yang memuat komponen-komponen proyek konstruksi yang dibuat sesuai dengan kondisi bangunan gedung yang sudah terbangun.
- Rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait sistem proteksi kebakaran, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), instalasi listrik, dan pengendalian dampak lingkungan (bisa berupa UKL-UPL, AMDAL, atau dokumen lingkungan lainnya).
- Dokumen SLO atau sertifikat laik operasi.
- Dokumen hasil pengujian material dalam bentuk daftar simak terhadap komponen arsitektur, struktur, utilitas/instalasi, dan tata ruang luar bangunan gedung.
- Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta peralatan dan perlengkapan yang difungsikan.
b. Persyaratan teknis
- Persyaratan tata bangunan, yang meliputi persyaratan peruntukan bangunan gedung, persyaratan intensitas bangunan gedung, persyaratan arsitektur bangunan gedung, dan persyaratan pengendalian dampak lingkungan.
- Persyaratan keandalan, yang meliputi persyaratan keselamatan, persyaratan kesehatan, persyaratan kenyamanan, dan persyaratan kemudahan.
Adapun persyaratan teknis di atas hanya dapat dinilai atau dikaji tim ahli bangunan gedung, pengkaji teknis, atau konsultan SLF berpengalaman.
Baca juga: Pengertian dan Ruang Lingkup Kerja Pengkaji Teknis Bangunan Gedung
Selanjutnya, adapun tata cara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang biasanya dilakukan oleh konsultan SLF adalah sebagai berikut:
- Proses pemeriksaan kelengkapan dokumen
- Proses analisis dan evaluasi
- Proses penyusunan laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung
Dengan begitu, jika Anda ingin mengurus SLF bangunan gedung di perusahaan Anda, siapkan sesegera mungkin persyaratan administrasi yang telah disebutkan di atas.
Nah, itu dia penjelasan mengenai pentingnya SLF atau sertifikat laik fungsi di Kabupaten Kudus. Jika Anda kesulitan mencari penyedia jasa konsultan SLF di Kabupaten Kudus, menggunakan jasa dari PT Geospasial Insan Mulia adalah pilihan yang tepat.
Dalam dua tahun terakhir ini, PT Geospasial Insan Mulai telah bermitra dengan banyak pabrik dan industri yang tersebar di Jawa Tengah untuk kepentingan pengurusan SLF. Sebagai contoh, Wonogiri, Kendal, Cilacap, Semarang, Grobogan, Temanggung, Boyolali, Jepara, Pati, Rembang, Tegal, dan Brebes.