Tegal merupakan salah satu kabupaten yang terletak di posisi strategis pengembangan pembangunan poros Jakarta – Semarang dan poros ke selatan Purwokerto/Cilacap. Jika ditilik dari sisi geografis dan topografinya, Kabupaten Tegal bagian utara merupakan dataran rendah. Sementara di bagian selatannya adalah pegunungan dengan puncaknya Gunung Slamet.
Salah satu industri Kabupaten/Kota Tegal yang cukup potensial untuk dikembangkan lebih lanjut adalah industri tekstil. Selain itu, terdapat pula industri menengah, seperti pembuatan shuttle cock, sarung (mesin dan ATBM), logam, jamu tradisional, batik Tegalan, serta docking kapal.
Dilansir dari laman AntaraNews (11/2019), pada 2019, pemerintah telah merencanakan pengembangan industri tekstil di Tegal. Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (KAPI) mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan lahan seluas 42 hektare untuk menyambut kabar baik ini. Kawasan industri tekstil tersebut nantinya akan saling terintegrasi antara industri hulu dan hilir.
Sementara itu, sesuai PERDA Nomor 10 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2012–2032, kawasan industri Kabupaten Tegal dipusatkan pada bagian utara dan selatan wilayah kabupaten. Lebih rinci lagi, adapun lokasi pengembangan kawasan industri besar dan menengah di Kabupaten Tegal terbagi menjadi dua titik, yang meliputi:
- Kawasan Industri Margasari, yang terletak di Kecamatan Margasari
- Kawasan Industri Pantura, yang meliputi tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Kramat, Suradadi, dan Warureja
Sementara itu, adapun kawasan industri besar dan menengah Kota Tegal sesuai PERDA Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 berada di Kawasan Industri Terpadu Kecamatan Margadana dan Kecamatan Tegal Barat. Di samping itu, Kawasan Industri Terpadu Kota Tegal ini nantinya akan diarahkan untuk kegiatan yang mendukung produktivitas pelabuhan, seperti:
- Pengembangan transportasi laut
- Pengembangan kawasan peruntukan industri terpadu di Kelurahan Muarareja
Adanya peraturan daerah yang mengatur tentang penempatan kawasan industri, termasuk juga rencana tata kawasan kota tentu bukan hanya untuk pelengkap administrasi daerah saja. Melainkan juga untuk menciptakan keserasian pembangunan daerah dengan wilayah sekitarnya, menciptakan keterpaduan pembangunan sektoral dan daerah, serta mengendalikan pembangunan fisik di Kabupaten/Kota Tegal.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap perencanaan bangunan gedung juga diharuskan untuk mengikuti persyaratan arsitektur. Adapun persyaratan arsitektur sesuai dengan peraturan perundang-undangan meliputi penampilan, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya.
Di samping itu, secara geologis, Indonesia berada di Kawasan Cincin Api Pasifik (Pacifik Ring of Fire), yaitu rangkaian dari gunung api paling aktif di dunia yang membentang di sepanjang lempeng pasifik. Hal inilah yang menjadi dasar bahwa setiap pembangunan fisik harus direncanakan dengan matang, termasuk mempertimbangkan faktor kebencanaan.
Lantas, bagaimana cara menilai sebuah bangunan gedung di Kabupaten/Kota Tegal telah sesuai dengan fungsi peruntukannya?
Salah satu tolok ukur penilaian keandalan bangunan gedung adalah dengan melakukan pengkajian terhadap aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung. Selanjutnya, terdapat pula kewajiban untuk mengurus SLF atau sertifikat laik fungsi yang diatur dalam Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 Tahun 2018.
Pengertian SLF
Pada tahun 2018, pemerintah telah menerbitkan regulasi yang mengatur mengenai kewajiban mengurus SLF bagi setiap bangunan gedung, termasuk pabrik. Apa itu SLF?
Adapun yang dimaksud SLF atau sertifikat laik fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk bangunan gedung yang telah diperiksa keandalannya dan memenuhi persyaratan, baik persyaratan administrasi maupun teknis.
Adapun yang berhak dan diperbolehkan memeriksa atau menilai keandalan bangunan gedung untuk penerbitan SLF pun telah dibatasi oleh pemerintah. Dengan begitu, pengurusan SLF harus melibatkan pihak yang memiliki wewenang dalam hal inspeksi/penilaian bangunan gedung, di antaranya adalah tim ahli bangunan gedung, pengkaji teknis, atau konsultan SLF terpercaya.
Adapun masa berlaku SLF adalah 5 (lima) tahun untuk bangunan peruntukan umum, seperti pabrik, rumah sakit, gudang, hotel, dan lainnya. Sementara untuk bangunan peruntukan rumah tinggal, SLF memiliki masa berlaku 20 (dua puluh) tahun.
Sanksi belum memiliki SLF
Dalam Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 Tahun 2018 tertulis, ”Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam IMB dan/atau SLF dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.”
Adapun sanksi administrasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
- Pembekuan IMB gedung
- Pencabutan IMB gedung
- Pembekuan SLF bangunan gedung
- Pencabutan SLF bangunan gedung; atau
- Perintah pembongkaran bangunan gedung.
Dasar hukum pelaksanaan SLF di Kabupaten/Kota Tegal
Adapun dasar hukum pelaksanaan SLF di Kabupaten/Kota Tegal adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
- Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
Prosedur mengurus SLF di Kabupaten/Kota Tegal
Sesuai dengan Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2020, adapun tata cara pengurusan dan penerbitan SLF bangunan gedung terbagi menjadi tiga tahapan, yaitu prapermohonan, permohonan, dan penerbitan SLF.
Secara umum sesuai peraturan perundang-undangan, untuk tahap prapermohonan SLF, Anda diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen, meliputi:
- KTP pemilik bangunan gedung
- Bukti kepemilikan tanah/sertifikat tanah
- IMB (izin mendirikan bangunan) atau PBG (persetujuan bangunan gedung)
- Gambar terbangun atau as built drawing. Adapun yang dimaksud as built drawing adalah gambar yang dibuat sesuai dengan kondisi terbangun di lapangan yang telah mengadopsi semua perubahan yang terjadi selama proses konstruksi.
- Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta peralatan dan perlengkapan yang digunakan selama aktivitas operasional.
- Dokumen pendukung lain, seperti SLO (Sertifikat Laik Operasi), Izin Pengelolaan Lingkungan (rekomendasi UKL/UPL/AMDAL/dokumen lingkungan lainnya), dokumen Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas, sertifikat keselamatan kebakaran, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dan lainnya.
Jika salah satu persyaratan di atas tidak dapat dilengkapi oleh pemohon atau pemilik bangunan gedung, Anda dapat meminta bantuan jasa konsultan SLF. Sebagai contoh, perusahaan Anda belum memiliki dokumen as built drawing atau SLO. Dengan begitu, tim konsultan SLF akan memasukkan pekerjaan pembuatan as built drawing dan SLO di dalam penawarannya.
Baca juga: Apa Saja Isi Dokumen Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung?
Jika sudah dinyatakan lengkap, tim pengkaji teknis atau konsultan SLF akan melakukan pemeriksaan kelaikan bangunan gedung. Pemeriksaan ini terdiri dari dua tahap, meliputi:
- Pemeriksaan visual kondisi faktual, dan
- Pemeriksaan kesesuaian kondisi faktual dengan dokumen rencana teknis dalam IMB dan/atau as built drawing
Sementara itu, adapun pemeriksaan visual kondisi faktual bangunan gedung terbagi menjadi beberapa aspek, meliputi:
- Persyaratan tata bangunan, yang meliputi persyaratan peruntukan bangunan gedung, persyaratan intensitas bangunan gedung, persyaratan arsitektur bangunan gedung, dan persyaratan pengendalian dampak lingkungan.
- Persyaratan keandalan, yang meliputi persyaratan keselamatan, persyaratan kesehatan, persyaratan kenyamanan, dan persyaratan kemudahan.
Jika hasil pemeriksaan kelaikan bangunan gedung dinyatakan laik, konsultan SLF dapat menerbitkan surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung. Namun, jika belum laik, konsultan SLF akan memberikan rekomendasi perbaikan, pemeliharaan, atau perawatan sesuai kondisinya.
Setelah itu, pemerintah daerah yang memiliki wewenang dalam penerbitan SLF akan memeriksa kelengkapan dokumen yang menjadi syarat pengajuan SLF. Jika dinyatakan lengkap, proses permohonan SLF akan memasuki tahapan verifikasi hasil pemeriksaan.
Setelah melewati proses verifikasi, pemerintah daerah dapat segera menerbitkan SLF bangunan gedung. Biasanya, proses penerbitan ini memakan waktu paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan SLF diterima.
Baca juga: Berapa Biaya Pengurusan SLF?
Nah, itu dia penjelasan mengenai pentingnya SLF atau sertifikat laik fungsi untuk bangunan pabrik yang masih aktif beroperasi. Jika Anda kesulitan mencari penyedia jasa SLF di Kabupaten/Kota Tegal, menggunakan jasa dari PT Geospasial Insan Mulia adalah pilihan yang tepat.
Dalam dua tahun terakhir ini (2020–2021), PT Geospasial Insan Mulai telah bermitra dengan banyak perusahaan dan industri yang tersebar di Jawa Tengah untuk pekerjaan pengurusan SLF. Sebagai contoh, Wonogiri, Kendal, Cilacap, Semarang, Grobogan, Temanggung, Boyolali, Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.