PENGURUSAN PERIJINAN BANGUNAN GEDUNG

Apa yang Anda butuhkan?

Selain melayani pengurusan SLF atau sertifikat laik fungsi bangunan gedung, kami juga memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengurus perijinan bangunan gedung, seperti:  

Dalam Pasal 1 PERMEN PUPR Nomor 19/PRT/M/2018 disebutkan bahwa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merupakan perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

Menurut Permen ESDM No. 38 Tahun 2018, adapun yang dimaksud SLO atau Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.

Analisis dampak lalu lintas (Andalalin) adalah studi/kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau perencanaan pengaturan lalu lintas. 

Izin lingkungan, seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL adalah suatu cara yang digunakan untuk mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu pembangunan dilaksanakan. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, adapun yang dimaksud dengan Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL dalam rangka perlingdungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau izin kegiatan.

Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, salah satu persyaratan kelaikan fungsi bangunan Gedung yaitu adanya persyaratan teknis bangunan Gedung, persyaratan keselamatan yang di antaranya adanya persyaratan proteksi bahaya kebakaran.

Sertifikat Keselamatan Kebakaran merupakan salah satu izin yang wajib dipenuhi oleh bangunan gedung yang digunakan sebagai tempat usaha, baik bangunan gedung yang memiliki ketinggian di atas 8 lantai maupun bangunan di bawah 8 lantai. 

As built drawing adalah gambar kerja yang memuat komponen-komponen proyek konstruksi yang dibuat sesuai dengan kondisi terbangun di lapangan. As built drawing juga harus mengadopsi seluruh perubahan yang terjadi selama proses konstruksi. 

Kalibrasi merupakan serangkaian kegiatan yang membentuk hubungan antara nilai yang ditunjukkan oleh instrumen ukur atau sistem pengukuran, atau nilai yang diwakili oleh bahan ukur dengan nilai-nilai yang sudah diketahui yang berkaitan dari besaran yang diukur dalam kondisi tertentu. Tujuan kalibrasi alat ukur ini adalah untuk mencapai standar ketelitian yang teliti dari hasil pengukuran dan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur total station.

Selain perijinan di atas, kami memiliki pengalaman dalam mengurus kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan dalam penerbitan SLF bangunan gedung, meliputi: 

  1. Ijin TPS limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun)
  2. Ijin pemakaian bejana tekan
  3. Ijin Pesawat Angkat dan Angkut
  4. Pengesahan/rekomendasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  5. Pengesahan/rekomendasi proteksi penyalur petir

Butuh konsultasi?
Hubungi kami!

hello@gim-indonesia.com