
Sejak diungdangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pengurusan SLF atau Sertifikat Laik Fungsi yang semula dilakukan secara manual kini beralih ke sistem elektronik. Adapun sistem elektronik tersebut dikenal dengan nama SIMBG atau Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung.
SIMBG merupakan sistem elektronik berbasis website yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG (pengganti IMB), SLF, RTB, atau pendataan lain mengenai bangunan gedung. Lantas, bagaimana cara mengurus SLF bangunan gedung melalui SIMBG? Untuk mendapatkan jawabannya, terlebih dulu kami akan menjelaskan pengertian SLF.
Apa itu SLF?
Sesuai dengan PERMEN PUPR Nomor 27/PRT/M/2018, yang dimaksud dengan SLF atau sertifikat laik fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang sudah telah laik fungsi, baik saat dinilai secara administratif maupun teknis.
Sementara yang dimaksud bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus lainnya.
Adapun fungsi dan tujuan dari pengurusan/penerbitan SLF bangunan gedung adalah sebagai berikut:
- SLF menjadi persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
- SLF diberikan kepada bangunan gedung yang sudah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Pentingnya SLF untuk Bangunan Pabrik
Persyaratan SLF bangunan gedung
Sebelum Anda membuat dan mengupload berkas pengajuan SLF, terdapat beberapa persyaratan administrasi dan teknis yang harus disiapkan. Di samping itu, persyaratan SLF di tiap daerah pun berbeda. Jadi, ada baiknya Anda mengecek regulasi pengurusan SLF di daerah masing-masing supaya segala persiapan dan persyaratan dapat dipenuhi secara lengkap.
Adapun persyaratan teknis dan administrasi dalam mengurus SLF bangunan gedung adalah sebagai berikut:
a. Persyaratan administrasi
- Bukti status hak atas tanah.
- Status kepemilikan bangunan gedung.
- Salinan KTP, paspor, atau ITAS (izin tinggal terbatas).
- Dokumen IMB (izin mendirikan bangunan) beserta lampiran siteplan.
- Gambar as built drawing. Adapun yang dimaksud As built drawing adalah gambar kerja yang memuat komponen-komponen proyek konstruksi yang dibuat sesuai dengan kondisi terbangun di lapangan.
- Rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait sistem proteksi kebakaran, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), instalasi listrik, dan pengendalian dampak lingkungan (bisa berupa UKL-UPL, RKL-RPL Rinci, AMDAL, atau dokumen lingkungan lainnya).
- Sertifikat laik operasi atau SLO dan Izin Operasi untuk penggunaan genset.
- Izin penggunaan pesawat angkat dan angkut jika menggunakan.
- Dokumen Andalalin (Analisis dampak lalu lintas) jika bangunan gedung berada di luar kawasan industri.
- Dokumen hasil pengujian material dalam bentuk daftar simak terhadap komponen arsitektur, struktur, utilitas/instalasi, dan tata ruang luar bangunan gedung.
- Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta peralatan dan perlengkapan yang difungsikan.
b. Persyaratan teknis
- Persyaratan peruntukan bangunan gedung yang menunjukkan tentang kesesuaian fungsi dengan peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota, rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Persyaratan intensitas bangunan gedung, yang meliputi kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung.
- Persyaratan arsitektur bangunan gedung, yang meliputi penampilan, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, serta keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya.
- Persyaratan pengendalian dampak lingkungan yang menunjukkan bahwa bangunan gedung yang saat ini beroperasi telah mendapatkan izin lingkungan dan pengelolaan limbah dari instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nah, perlu diingat juga, persyaratan teknis di atas hanya bisa disiapkan oleh Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB), tim pengkaji teknis bangunan gedung, atau tenaga ahli yang bersertifikasi secara resmi dan diakui oleh peraturan-perundangan. Namun, perlu diketahui juga bahwa pengkaji teknis perseorangan hanya dapat menyelenggarakan jasa pengkajian teknis bangunan gedung yang memiliki risiko kecil dan berteknologi sederhana.
Jika bangunan gedung yang Anda gunakan memiliki fungsi sebagai industri/pabrik, ada baiknya untuk menggunakan jasa konsultan SLF berpengalaman yang sudah berbadan hukum.
Baca juga: Apa Saja Isi Dokumen Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung?
Tata cara mengurus SLF melalui SIMBG
Selanjutnya, kami akan menjelaskan langkah pengurusan SLF melalui SIMBG.
- Pertama, Anda (atas nama perusahaan) harus melakukan pembuatan akun SIMBG melalui alamat https://simbg.pu.go.id.
- Gunakan alamat email aktif dan pilih sebagai Pemohon.
- Jika sudah membuat akun, silakan lengkapi formulir data diri pemilik akun secara benar.
- Untuk mengurus SLF, klik tombol tambah dan pilih Sertifikat Laik Fungsi.
- Dalam sistem tersebut, Anda akan diminta memilih jenis bangunan yang dimohonkan SLF, apakah Bangunan Gedung Baru atau Bangunan Gedung Eksisting.
- Selanjutnya, lengkapi data-data informasi mengenai bangunan gedung yang dimohonkan SLF-nya. Adapun informasi yang diminta, seperti alamat, bukti dan status hak atas tanah, data teknis arsitektur dan struktur, dan sebagainya.
- Pastikan data yang Anda upload adalah format (.pdf).

Adanya SIMBG tersebut tentunya akan memudahkan pemohon dalam memantau progres penerbitan SLF secara real time atau kapan pun. Di samping itu, adapun manfaat dan kemudahan SIMBG bagi pemerintah dan pemilik usaha adalah sebagai berikut:
- Kemudahan dalam berkoordinasi antar instansi untuk memantau penyelenggaraan bangunan gedung.
- Kemudahan dalam penugasan TABG atau Tim Ahli Bangunan Gedung dan tim teknis.
- Kemudahan dalam penyelenggaraan layanan, baik itu waktu, perhitungan retribusi, penjadwalan sidang, maupun kegiatan lainnya.
- Kemudahan masyarakat dan pemilik bangunan gedung dalam mengurus penerbitan SLF.
Itu dia tata cara mengurus SLF melalui SIMBG. Jika Anda masih merasa kesulitan dalam mengurus SLF untuk bangunan gedung yang Anda gunakan, ada baiknya untuk dapat berkonsultasi dengan konsultan SLF di daerah Anda.
Dalam dua tahun terakhir (2020–2021), perusahaan kami telah membantu pengurusan SLF di beberapa daerah berkembang, seperti Mojokerto, Sidoarjo, Subang, Purwakarta, Bekasi, Karawang, Serang, Bogor, Tangerang, Majalengka, Cilegon, dan kabupaten/kota lainnya.