SLF atau sertifikat laik fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk bangunan gedung yang sudah sesuai dengan fungsi/peruntukannya. Untuk dapat mengetahui apakah bangunan gedung telah sesuai dan memenuhi syarat, pemerintah daerah akan melakukan inspeksi atau verifikasi terhadap kelengkapan administrasi dan keandalan bangunan gedung.
Bagi Anda yang baru pertama kali akan mengurus SLF bangunan pabrik, tentu masih merasa kesulitan untuk mengetahui alur, cara, dan persyaratannya. Melalui artikel ini, kami akan menjelaskan mengenai persyaratan yang harus disiapkan dalam pengurusan SLF bangunan gedung. Kami juga akan menjabarkan poin-poin penting yang harus diperhatikan supaya pemerintah daerah dapat menerbitkan SLF untuk bangunan gedung yang Anda gunakan.
Apa itu SLF?
Sesuai dengan Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2018, adapun yang dimaksud dengan SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun. Di samping itu, bangunan gedung tersebut harus memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum pemanfaatannya.
Adapun yang berhak melakukan pemeriksaan ini adalah tim ahli bangunan gedung yang memiliki sertifikat keahlian, pengkaji teknis, atau konsultan SLF yang telah berbadan hukum dan memenuhi persyaratan untuk melakukan inspeksi atau penilaian bangunan gedung.
Di samping itu, terdapat beberapa dasar hukum yang mengatur mengenai kewajiban pengurusan SLF. Adapun di antaranya adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020
Sanksi yang diberikan
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemilik atau pengguna bangunan gedung yang belum memiliki SLF (sertifikat laik fungsi) dapat dikenakan sanksi, mulai dari peringatan, pencabutan izin, hingga pembongkaran.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa kegunaan/manfaat SLF bagi bangunan gedung adalah sebagai berikut:
- Terwujudnya bangunan gedung yang laik secara fungsi
- Terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang terjamin keandalannya, baik dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan
- Terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaran bangunan gedung sehingga dapat terbebas dari pelanggaran dan sanksi yang telah ditetapkan pemerintah
- Memudahkan perusahaan/pemilik bisnis untuk melakukan pengembangan usaha
- Membuat produktivitas kerja karyawan makin meningkat
- Nilai bangunan gedung akan makin meningkat
Cara mengurus SLF
Untuk memudahkan Anda mengurus SLF bangunan gedung, Anda dapat melibatkan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan SLF. Namun, pastikan bahwa mitra yang Anda pilih memiliki pengalaman mengurus SLF setidaknya dalam dua tahun terakhir.
Sebelum Anda menunjuk konsultan SLF yang akan dilibatkan, upayakan untuk mempelajari profilnya terlebih dulu. Harapannya, Anda mendapatkan gambaran yang jelas mengenai layanan yang diberikan oleh perusahaan calon mitra. Pastikan juga Anda mengecek legalitas perusahaan calon mitra, baik itu kesesuaian SBU (sertifikat badan usaha) dengan layanan yang ditawarkan, kepemilikan NIB (nomor induk berusaha), NPWP, maupun administrasi lainnya.
Baca juga: Panduan memilih konsultan SLF terpercaya
Alur pengurusan SLF
Sesuai dengan Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2020, adapun tata cara pengurusan dan penerbitan SLF bangunan gedung terbagi menjadi tiga tahapan, yaitu prapermohonan, permohonan, dan penerbitan SLF.
a. Prapermohonan SLF
Tahapan cara mengurus SLF pertama adalah proses prapermohonan. Pada tahapan ini, konsultan SLF yang terdiri dari tim ahli bangunan gedung akan mengumpulkan dokumen administrasi yang dibutuhkan. Adapun persyaratannya administrasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- KTP pemilik bangunan gedung
- Bukti kepemilikan tanah/sertifikat tanah
- IMB (izin mendirikan bangunan) atau PBG (persetujuan bangunan gedung)
- Gambar terbangun atau as built drawing. Adapun yang dimaksud as built drawing adalah gambar yang dibuat sesuai dengan kondisi terbangun di lapangan yang telah mengadopsi semua perubahan yang terjadi selama proses konstruksi.
- Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta peralatan dan perlengkapan yang digunakan selama aktivitas operasional.
- Dokumen pendukung lain, seperti SLO (Sertifikat Laik Operasi), Izin Pengelolaan Lingkungan (rekomendasi UKL/UPL/AMDAL/dokumen lingkungan lainnya), dokumen Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas, sertifikat keselamatan kebakaran, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dan lainnya.
Jika dokumen yang menjadi persyaratan pemeriksaan bangunan gedung di atas sudah lengkap, konsultan SLF dapat segera melakukan pemeriksaan kelaikan bangunan gedung. Namun, jika belum lengkap, sebaiknya Anda dapat segera mengurusnya.
Adapun proses pemeriksaan kelaikan bangunan gedung terdiri dari dua tahap, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Pemeriksaan visual kondisi faktual, dan
- Pemeriksaan kesesuaian kondisi faktual dengan dokumen rencana teknis dalam IMB dan/atau as built drawing
Perlu diingat, pemeriksaan kelaikan bangunan gedung hanya boleh dilakukan oleh tim ahli bangunan gedung yang sudah memiliki sertifikat keahlian di bidangnya.
Jika hasil pemeriksaan kelaikan bangunan gedung dinyatakan laik, konsultan SLF dapat menerbitkan surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung. Namun, jika kondisi bangunan gedung terdapat beberapa aspek yang belum laik, konsultan SLF akan memberikan rekomendasi perbaikan, pemeliharaan, atau perawatan sesuai kondisinya. Dengan begitu, setiap rekomendasi ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemilik/pengguna bangunan gedung supaya SLF dapat segera diterbitkan.
Sementara itu, adapun kondisi bangunan gedung yang dimaksud pada penjelasannya sebelumnya adalah sebagai berikut:
- Kondisi 1, yaitu gambar terbangun (as built drawing) tidak sesuai dengan IMB, tetapi kondisi bangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis;
- Kondisi 2, yaitu gambar terbangun (as built drawing) tidak sesuai dengan IMB dan kondisi bangunan gedung tidak memenuhi persyaratan teknis; dan
- Kondisi 3, yaitu gambar terbangun (as built drawing) sesuai dengan IMB, tetapi kondisi bangunan gedung memerlukan pemeliharaan dan perawatan.
b. Proses permohonan SLF
Pada tahap ini, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) akan memeriksa kelengkapan dokumen yang menjadi syarat pengajuan SLF. Jika dinyatakan lengkap, proses permohonan SLF akan memasuki tahapan ketiga, yaitu proses verifikasi hasil pemeriksaan. Selain itu, BPTSP juga dapat meminta pertimbangan teknis dari tim ahli bangunan gedung.
Biasanya, terdapat dua jenis rekomendasi yang akan disampaikan oleh pihak dinas yang bertugas menerbitkan SLF. Adapun jenis rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Rekomendasi A, yaitu mengubah/menyesuaikan bangunan gedung
- Rekomendasi B, yaitu melakukan pembatasan okupansi, manajemen operasional tertentu, atau alternatif lainnya
c. Proses penerbitan SLF
Proses penerbitan SLF bangunan gedung ini sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat. Biasanya, proses penerbitan ini paling cepat memakan waktu 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan SLF diterima lengkap. Namun, setiap daerah tentunya memiliki kebijakan sendiri tergantung lama dan jumlah antrean pemohonnya.
Baca juga: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SLF?
Itulah penjelasan kami mengenai cara mengurus SLF atau sertifikat laik fungsi bangunan gedung. Untuk memudahkan Anda dalam mengurus SLF bangunan gedung, gunakanlah jasa konsultan SLF dari PT Geospasial Insan Mulia.
Dalam dua tahun terakhir ini, PT Geospasial Insan Mulia sudah berpengalaman dalam mengurus penerbitan SLF bagi bangunan gedung di beberapa daerah. Sebagai contoh, Subang, Purwakarta, Bekasi, Karawang, Serang, Bogor, Tangerang, Majalengka, dan Cilegon. Jika Anda tertarik untuk bekerja sama, segera hubungi kami melalui laman profil kami.
mohon informasi pengurusan slf pabrik